Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkanya
Yang dinamakan najis adalah suatu benda yang kotor menurut hukum syar'i, misalnya:
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang
2. Darah
3. Nanah
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan atau dubur
5. Anjing dan babi
6. Minuman keras yang memabukan seperti arak dan sebagainya
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi binatang masih hidup
Najis dapat dibagi menjadi 3 bagian.
1. Najis mugholladzah (najis yang berat), yaitu najis anjing dan babi, dan keturunan dari salah satunya. Sebagai contoh anjing atau babi yang kawin dengan kambing dan menghasilkan keturunan, maka keturunan tersebut adalah najis.
Cara menghilangkan najis ini seperti jilatan anjing atau babi yaitu wajib dibasuh dengan air sebanyak 7x, dan pada salah satu 7x tersebut, pada airnya dicampur dengan tanah yang suci.
2. Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu najis berupa air kencing bayi laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan selain air susu ibunya.
Cara menghilangkan najis ini cukup diperciki pada benda yang terkena najis tersebut.
3. Najis mutawassithah (najis sedang), yaitu najis dari selain kedua najis diatas (mugholladzah dan mukhaffafah). Seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia (kecuali air mani) atau binatang, barang cair yang memabukan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai beserta tulang dan bulunya (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.
Najis mutawassithah dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Najis 'ainiyah, merupakan najis yang berwujud, yakni nampak dan dapat dilihat.
b. Najis hukmiyah, merupakan najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas air kencing atau arak yang sudah kerinp dan sebgainya.
Cara menghilangkan najis ini yaitu dengan dibasuh minimal sekali, asalkan sifat-sifat (warna, bau, dan rasa) dari najis tersebut bisa hilang. Adapun dibasuh lebih dari 1x lebih baik.
Jika pada najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.
Semoga bermanfaat